Keuskupan sebagai gereja partikular merupakan realitas organik yang memiliki bentuk yuridis yang kelihatan dan dijiwai oleh Roh Ilahi. Didalam dicatat kanon-kanon Hukum Kanonik 1983 dan komentar singkatnya tentang hakekat, hak/wewenang dan tugas kewajiban dari uskup diosesan dan berbagai perangkat tersebut
Menyajikan sharing pengalaman dari para uskup untuk para imamnya, terutama berkaitan dengan relasi antara Uskup dan para Imamnya, dalam konteks dan situasi masing-masing Keuskupan. Aneka harapan dan Cinta para Uskup ini tampak bagai 'mozaik' atau 'pelangi' yang dapat membantu para Imam untuk mengenal dan menghayati lebih dalam lagi tugas perutusannya dalam presbyterium bersama Uskupnya. Banyak …