Keuskupan sebagai gereja partikular merupakan realitas organik yang memiliki bentuk yuridis yang kelihatan dan dijiwai oleh Roh Ilahi. Didalam dicatat kanon-kanon Hukum Kanonik 1983 dan komentar singkatnya tentang hakekat, hak/wewenang dan tugas kewajiban dari uskup diosesan dan berbagai perangkat tersebut